top of page

DESKRIPSI SINGKAT TEMA

ACCOUNTING WRITING COMPETITION

9TH HASANUDDIN ACCOUNTING DAYS

 

“PERLUKAH PENGABDOSIAN STANDAR ATAU PEMBUATAN STANDAR BARU DALAM PENGELOLAAN DANA DESA”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang merupakan produk dari era reformasi telah menandai dimulainya suatu era menuju kemandirian desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pengelolaan keuangan desa. Sebagai daerah administratif, desa memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa. Dalam hal pengelolaan keuangan desa inilah, maka diburuhkan standar pelaporan keuangan.

 

Mengapa diperlukan adanya standar? Standar ini diperlukan agar desa dapat membuat pelaporan pertanggungjawaban kepada pemerintah yang tidak hanya berupa Buku Kas Umum yang berbasis single entry. Dalam hal ini bukan berarti Buku Kas Umum dihapuskan, tetapi Buku Kas Umum tetap ada hanya saja diubah menjadi berbasis double entry. Selain itu tidak hanya Buku Kas Umum tetapi standar ini akan membantu desa dalam membuat laporan tambahan selain Buku Kas Umum.

 

Saat ini mungkin pemerintah dapat melakukan persamaan dengan PP No. 71 tahun 2010 yang dimana pelaporan menurut PP tersebut yaitu terdiri dari, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan. Mengapa dilakukan persamaan? Karena peristiwa ekonomi di desa hampir sama dengan yang ada di pemerintahan meskipun terdapat beberapa perbedaan. Selain itu, dengan adanya standar akan memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan. BPK tidak mungkin melakukan pemeriksaan jika tidak ada standar karena BPK bekerja dengan berpegang pada standar.

 

Akan tetapi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pada PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), maka dapat dikatakan bahwa Pemerintah Desa bukan merupakan Entitas Pelaporan. Namun, disamping itu pula, desa memiliki karakteristik – karakteristik seperti dibentuk / ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, pimpinannya dapat dipilih oleh rakyat, memperoleh anggaran dari APBN dan atau dari APBD, dan adanya kewajiban kepala desa untuk mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang merepresentasekan rakyat di desa terkait. Dari karakteristik – karakteristik itulah maka Desa dapat dikatakan sebagai Entitas Publik yang juga berfungsi sebagai Entitas Pelaporan dalam konteks mempertanggungjawabkan dana publik yang dikelolanya (sesuai dengan ciri entitas pelaporan dalam paragraf 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 11 PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP).

 

Pertanyaannya kemudian adalah perlukah kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Pemerintahan tentang pengabdosian standar yang sudah ditetapkan di dalam PP 71 Tahun 2010 ataukah harus membuat standar pengelolaan keuangan desa yang baru?

bottom of page