top of page

       Belakangan ini desa menjadi sorotan berbagai pihak oleh sebab digelontorkannya uang sebesar 1 M untuk desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi otonomi kepada desa, juga meliputi otonomi dalam hal pengelolaan keuangan. Selain Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah Retribusi Daerah, sumber penerimaan desa kemudian bertambah satu lagi, yaitu Dana Desa. Dana desa kemudian menjadi kontroversial dikarenakan jumlah yang dikeluarkannya langsung bernilai miliaran rupiah. Padahal hal ini diberikan bertahap kepada desa, rata-rata penerimaan Dana Desa pada 2015 adalah sebesar 124,29 juta yang kemudian secara bertahap akan bertambah jumlah untuk setiap tahunnya. Adapun penggunaan Dana Desa tersebut haruslah sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

 “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Itulah bunyi salah satu Nawa cita yang digagas oleh Presiden Jokowi. Banyak jalan memajukan desa. Salah satunya dengan memberikan dana desa. Dana Desa diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan dana desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Sesuai Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa adalah salah satu dari tujuh sumber pendapatan desa. Tujuan dana desa ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa. Selain itu, diharapkan perekonomian desa semakin maju, kesenjangan pembangunan antar desa dapat teratasi, dan mampu memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Prioritas penggunaan Dana Desa telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019) dan Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015. Bahwa secara umum, prioritas penggunaan dana desa terbagi menjadi dua yaitu untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Sementara dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa haruslah mendukung sektor-sektor unggulan untuk mencapai kedaulatan pangan, energi, kemaritiman dan kelautan, serta pariwisata dan industri.

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara seperti sebelumnya yang harus melewati APB Desa dan bantuan Pemerintah Desa. Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan kepada masing-masing desa berbeda tergantung dari geografis desa, jumlah penduduk, dan angka kematian. Alokasi APBN yang sebesar 10% tadi, saat diterima oleh desa  akan menyebabkan penerimaan desa yang meningkat. Penerimaan desa yang meningkat ini tentunya diperlukan adanya laporan pertanggungjawaban dari desa. Desa selama ini telah membuat laporan pertanggung jawaban kepada pemerintah daerah yaitu berupa Buku Kas Umum yang berbasis single entry. Namun, dengan adanya alokasi APBN 10% yang akan diberikan kepada  tiap-tiap desa hal tersebut dirasa kurang cukup.

Sebuah Standar Pelaporan Keuangan Desa diperlukan agar desa dapat membuat pelaporan pertanggungjawaban kepada pemerintah. Selain itu, dengan adanya standar akan memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan. Suatu instansi seperti BPK mungkin akan menemui kesulitan ketika melakukan pemeriksaan ketika tidak ada standar baku yang digunakan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Ketika standar ini dibuat dan ingin diterapkan, ada kemungkinan pelaksanaanya tidak berjalan dengan baik jika SDM yang dimiliki tidak memiliki kompetensi di bidang keuangan daerah (akuntansi). Maka dari itu, diperlukan adanya pengoptimalisasian sumber daya manusia dengan penempatan pegawai yang sesuai dengan kompetensinya. Bayangkan kekacauan yang terjadi saat kucuran dana bermiliyaran tersebut dikucurkan kepada Desa yang tidak memiliki tenaga kerja ahli di bidang akuntansi. Informasi dari laporan pertanggungjawaban desa tersebut dipastikan dapat menyesatkan para penggunanya.

Berdasarkan hal tersebut maka kami dari Ikatan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin akan melaksanakan serangkaian kegiatan dalam 9thHasanuddin Accounting Days atau biasa disebut 9th HADAYS  dengan grand theme

 

Penataan Dana Desa Menuju Transparasi dan

Akuntabilitas dari Alokasi yang Adil Merata ”.

LATAR BELAKANG

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyinergikan pemikiran dari berbagai elemen yang terkait mulai dari regulator hingga perangkat desa guna mewujudkan penataan dana desa yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Sebagai wadah untuk mempertemukan elemen-elemen yang berkaitan dengan dunia akuntansi dalam rangka perwujudan penataan dana desa yang baik. Di antaranya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Perangkat Desa, IAI, akademisi, masyarakat umum, dan mahasiswa perguruan tinggi.

  2. Sebagai wadah untuk melihat sejauh mana kesiapan para perangkat desa dalam pengelolaan dana desa dan peran pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan transaprasi pengelolaan dana desa.

KEGIATAN 9TH HADAYS

(AWC)

ACCOUNTING WRITING COMPETITION

FIELD TRIP & GATHERING NIGHT

 

NATIONAL

SEMINAR

bottom of page